BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
menciptakan segala sesuatu, Allah SWT selalu menerangkan dengan rinci
mengapa sesuatu tersebut diciptakan. Misalnya kita sebagai manusia,
makhluk yang paling mulia di antara sekian makhluk-Nya, diutus ke dunia
sebagai khalifah pemelihara jagad raya ini. Hal yang demikian tentunya
ada hikmah/rahasia tersendiri dibalik penciptaan kita para manusia.
Memasuki ranah syariah, sebagai contoh lain, adalah satu item yang
dijadikan alternatif oleh kita sebagai pengganti wudlu yang merupakan
syarat sahnya sholat yakni tayamum. Dalam tayamum ini pun tersimpan
suatu hikmah tertentu yang dirasa perlu diketahui oleh kita agar
nantinya dalam pendekatan diri kepada-Nya tidak terdapat ganjalan yang
memungkinkan kita “lari” dari syariah Islam.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian, syarat dan rukun dari tayamum ?
2. Apakah hikmah dibalik tayamum ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian, Syarat dan Rukun Tayamum
Kata
tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju,
menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja
(menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar
dapat mengerjakan shalat dan sepertinya. Tayamum adalah pengganti wudlu
atau mandi, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat
memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena
dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Pensyari’atan tayamum ini
berdasarkan firman Allah dalam Q. S. Al-Nisa’ ayat 43, sebagai berikut:
Dan
jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang
air atau kamu Telah menyentuh perempuan, Kemudian kamu tidak mendapat
air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah
mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun
Dalam hal ini terdapat bebebrapa syarat dari tayamum yaitu: pertama,
sudah masuk waktu shalat maksudnya tayamum disyariai’atkan untuk orang
yang terpaksa. Sebelum masuk waktu shalat ia belum terpaksa, sebab
shalat belum waajib atasnya ketika itu. Kedua, sudah diusahakan mencari
air tetapi tidak dapat, sedangkan waktu shalat sudah masuk. Kita disuruh
bertayamum bila tidak ada air setelah dicari dan yakin tidak ada,
kecuali orang sakit yang tidak diperbolehkan memakai air, maka tidak
menjadi syarat baginya. Ketiga, dengan tanah yang suci dan berdebu. Dan
yang keempat, menghilangkan najis maksudnya sebelum bertayamum itu
hendaknya harus bersih dari najis.
Adapun rukun-rukun tayamum
ialah niat, mengusap wajah (muka) dengan tanah (debu), mengusap kedua
tangan sampai ke siku dengan tanah (debu) dan menertibkan rukun-rukun
tersebut. Sedangkan hal-hal yang membatalkan tayamum yaitu setiap
perkara yang membatalkan wudlu dan ketika adanya air. Adanya air disini
adalah ketika mendaptkan air sebelum shalat, maka batallah tayamum bagi
orang yang melakukan tayamum tersebut karena ketiadaan air bukan karena
sakit.
B. Hikmah Tayamum
Daintara
hal-hal yang dituduh menyelisihi akal adalah masalah tayamum. Maka ada
tanggapan bahwa tayamum tidak dapat diterima oleh akal apabila ditinjau
dari dua segi, yaitu: pertama, tanah atau debu adalah sesuatu yang
kotor, sehingga tidak dapat menghilangkan daki maupun kotoran-kotoran
lainnya. Demikian pula tidak dapat membersihkan pakaian. Kedua, tayamum
hanya disyari’atkan pada dua anggota badan (wudlu), dan ini tidak sesuai
dengan akal logika yang sehat.
Benar jika syari’at tayamum itu
memang tidak sesuai dengan akal yang picik. Akan tetapi, ia sangat
selaras dengan akal yang sehat. Karena sesungguhnya Allah SWT telah
menjadikan air sebagai su,ber utama kehidupan, sementara manusia
diciptakan dati tanah. Tubuh kita tersiri dari dua unsur tersebut, yakni
air dan tanah. Dan telah pula dijadikan dari dua unsur itu makanan bagi
kita. Lalu keduanya dijadikan alat bagi kita untuk bersuci dan
beribadah. Tanah adalah materi asal kejadian manusia dan air adalah
sumber kehidupan bagi segal sesuatu. Lalu Allah SWT menyusun alam ini
dan kedua unsur itu sebagai sumber utamanya.
Pada dasarnya, bahan
yang dipakai untuk membersihkan sesuatu dari kotoran dari situasi dan
kondisi yang biasa adalah air. Tidak diperkenankan untuk tidak
mempergunakan air sebagai bahan pembersih, kecuali pada saat itu air
tidak ada, atau karena adanya halangan seperti sakit serta sebab-sebab
yang lain (yang dapat dibenarkan oleh syara’). Pada saat kondisi tidak
memungkinkan untuk mempergunakan air seperti itu, maka mempergunakan
tanah sebagai pengganti air adalah jauh lebih utama dibandingkan dengan
yang lain. Hal ini karena tanah adalah saudara kandung air. Meskipun
pada lahirnya tanah (debu) nampak kotor, namun ia dapat mensucikan
kotoran secara batin. Hal ini diperkuat oleh kemampuan tanah untuk
menghilangkan kotoran-kotoran secara lahir ataupun mengurangi kadar
kotornya. Ini adalah persoalan yang tidak asing bagi mereka yangilmu
yang mendalam, sehingga mampu mengungkap hakikat-hakikat dari sesuatu
amalan serta memahami kaitan antara lahir dan batin bersama interaksi
yang terjadi diantara keduanya.
Adapun segi atau pandangan yang
kedua, yaiut pensyari’atan tayamum yang hanya pada dua anggota badan
(wudlu) tidak sesuai dengan akal, sementara telah diketahui, bahwa
tayamum disyari’atkan pada seluruh anggota badan (wudlu) seperti halnya
dengan air.
Akan tetapi, pada hakikatnya pensyari’atan tayamum
hanya pada dua anggota badan (wudlu) berada pada puncak kesucian dan
keselarasan dengan akal yang sehat, serta mengandung rasia dan hikmah
yang cukup mendalam. Karena pada umumnya, melumuri kepala denagna debu
(tanah) adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan jiwa yang normal. Oleh
sebab itu, perbuatan tersebut umumnya hanya dilakukan orang saat ia
ditimpa musibah dan kesulitan. Adapun kedua kaki umumnya adalah anggota
badan yang senantiasa bersentuhan dengan tanah.
Dari sisi lain,
menyapukan tanah (debu) kemuka atau wajah merupakan gambaran ketundukan
dan pengagungan kepada Allah SWT, dan kerendan hati sangat disukai oleh
Allah SWT dan mengandung manfaat yang besar bagi hamba. Oleh sebab itu,
diperintahkan bagi setiap hamba untuk sujud dan langsung menempelkan
wajahnya langsung ke tanah, dan tidak melakukan sesuatu yang menghalangi
wajahnya bersebtuhan dengan tanah.
Apabila kita telusuri
persoalan ini lebih jauh, maka akan nampak bagi kita hikmah lain yang
unik, dimana tayamum disyari’atkan hanya pada dua anggota badan (wudlu)
yang wajib dibasuh saat seseorang berwudlu, dan tidak disyari’atkan
pada dua anggota badan (wudlu) lain yang boleh untuk dibasuh. Bukankah
kaki boleh dibasuh di atas sepatu dan kepala boleh disuh di atas sorban?
Maka setelah kepala dan kaki mendapat keringanan dari mencuci menjadi
membasuh saat berwudlu, sudah sepatutnya apabila kedua anggota ini juga
diberi keringanan atas dasar pengampunan untuk tidak disapu dengan tanah
saat melakukan tayamum. Sebab, apabila kepala dan kaki disyari’atkan
untuk disapu pula dengan tanah (debu) pada saat bertayamum, niscaya
tidak ada keringanan yang terjadi (akan tetapi justru memberatkan). Yang
ada hanyalah perpindahan bentu dari menyapu dengan menyapu dengan
tanah (debu). Dan ini menyalahi hikmah pensyari’atan tayamum yang
bertujuan memberikan keringanan. Dari sini nampak jelas, bahwa hokum
yang ditetapkan oleh syari’at Islam itu demikian sempurna dan adil. Dan
inilah timbangan yang benar untuk memahami persoalan ini.
Memang
benar kalau banyak hikmah yang dapat dipetik dari adanya pensyari’atan
ini, maka secara singkat akan diuraikan hikmah-hikmah yang lain
diantaranya:
a. Untuk menunjukkan sifat Rahman dan Rahim Tuhan,
bahwa syariat Islam itu tidak mempersulit umat-Nya. Manusia diperintah
melaksanakan ajaran-Nya sesuai dengan kesanggupanmasing-masing. Bila
tidak ada air atau dalam keadaan sakit yang tidak boleh menggunakan air,
maka Allah memberikan kemurahan dengan memperbolehkan menggunakan debu
sebagai pengganti air.
b. Hikmah yang terdapat pada tanah sebagai
pengganti air untuk bersuci antara lain adalah tanah mudah didapat dan
juga dapat melemahkan nafsu amarah kita, karena tanah yang biasanya kita
injak, pada saat tayamum harus kita sapukan pada wajah kita. Ini
berarti menuntut keikhlasan dan kesabaran kita.
c. Menyadarkan
akan asal manusia diciptakan, bahwa dirinya diciptakan dari tanah. Ini
berarti menuntut manusia agar bersifat merendahkan diri dan tidak
berlaku sombong.
d. Memberikan kesadaran bahwa tidak ada alas an
untuk meninggalkan ibadah. Hal ini juga menunjukkan keluwesan ajaran
Islam yang lengkap sesuai dengan kebutuhan manusia. Contohnya,
menggunakan debu untuk menghilangkan hadas karena ketidak adaan air
atau udzur menggunakan air.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Menurut
pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk
menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat
dan sepertinya. Syarat-syarat dari tayamum yaitu: sudah masuk waktu
shalat, sudah diusahakan mencari air tetapi tidak dapat, sedangkan waktu
shalat sudah masuk, dengan tanah yang suci dan berdebu aerta yang
terakhir menghilangkan najis. Adapun rukun-rukun tayamum ialah niat,
mengusap wajah (muka) dengan tanah (debu), mengusap kedua tangan sampai
ke siku dengan tanah (debu) dan menertibkan rukun-rukun tersebut.
Sedangkan hal-hal yang membatalkan tayamum yaitu setiap perkara yang
membatalkan wudlu dan ketika adanya air.
Hikmah yang dapat
dipetik dari adanya pensyari’atan tayamum diantaranya yaitu: Pertama,
untuk menunjukkan sifat Rahman dan Rahim Tuhan, bahwa syariat Islam itu
tidak mempersulit umat-Nya. Manusia diperintah melaksanakan ajaran-Nya
sesuai dengan kesanggupanmasing-masing. Bila tidak ada air atau dalam
keadaan sakit yang tidak boleh menggunakan air, maka Allah memberikan
kemurahan dengan memperbolehkan menggunakan debu sebagai pengganti air.
Kedua, hikmah yang terdapat pada tanah sebagai pengganti air untuk
bersuci antara lain adalah tanah mudah didapat dan juga dapat melemahkan
nafsu amarah kita, karena tanah yang biasanya kita injak, pada saat
tayamum harus kita sapukan pada wajah kita. Ini berarti menuntut
keikhlasan dan kesabaran kita. Ketiga, menyadarkan akan asal manusia
diciptakan, bahwa dirinya diciptakan dari tanah. Ini berarti menuntut
manusia agar bersifat merendahkan diri dan tidak berlaku sombong. Dan
yang keempat, memberikan kesadaran bahwa tidak ada alasan untuk
meninggalkan ibadah. Hal ini juga menunjukkan keluwesan ajaran Islam
yang lengkap sesuai dengan kebutuhan manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Suparta, H. Mundzier MA. 2002. Fiqih Madrasah Aliyah kelas 1. Semarang: PT Karya Toha Putra
Rasjid, H. Sulaiman. 2006. Fiqih Islam. Bandung: PT Sinar Baru Algensindo
Ibnu Tamiyah dan Ibnu Qoyim. 2001. Hukum Islam dalam Timbangan Akal dan Hikmah. Jakarta: Pustaka Azzam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jam Dunia
Total Tayangan Halaman
Entri Populer
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam menciptakan segala sesuatu, Allah SWT selalu menerangkan dengan rinci mengapa sesuatu tersebu...
-
O’Neil menjelaskan Liberasionisme pendidikan sebagai berikut : “Liberasionisme adalah sebuah su...
-
Tebu ( Sacharum officinarum ) adalah termasuk keluarga Graminae atau rumput-rumputan dan berkembang biak di daerah beriklim udara sedang ...
-
Kata ini pernah terdengar oleh saya ketika dalam suasana pembelajaran tapi waktu itu saya seakan mengerti denga kata "apersepsi...
-
Jika Anda adalah penggemar kacang hijau, maka Anda sangat beruntung karena manfaat kacang hijau ternyata sangat baik bagi tubuh kita. Kac...

tes..tes..ok
BalasHapusbagus artikel...sangat bmanFaat......thanks....
BalasHapussama-sama
BalasHapus